Kegiatan PTSL kali ini berbeda dengan PTSL sebelumnya. PTSL Terintegrasi atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang telah selesai di Kabupaten Malang merupakan sebuah langkah besar dalam memperbaiki kualitas administrasi pertanahan dan memastikan pengelolaan lahan yang lebih terorganisir dan efisien. PT Sarana Geospasial Terpadu (SGT) di percaya sebagai salah satu pelaksana di kegiatan ILASPP Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Apa bedanya PTSL Terintegrasi dengan PTSL PM (Partisipasi Masyarakat)? Berikut perbedaannya :
1. Keterlibatan Masyarakat
Pada PTSL PM (Partisipatif Masyarakat), kita mengenal PULDATAN yaitu kelompok masyarakat yang diberi pelatihan khusus agar bisa mengumpulkan data fisik dan yuridis tanah langsung di lapangan.
Sedangkan, pada PTSL Terintegrasi masyarakat yang membantu pelaksana dikenal sebagai Masdasik. Mereka adalah tim yang dibentuk untuk membantu pelaksana dan BPN dalam mengumpulkan data fisik seperti memverifikasi batas tanah dan memastikan kesepakatan mengenai batas wilayah pada peta foto.
2. Satuan Pekerjaan
Perbedaan berikutnya ada pada cara menghitung satuan pekerjaan. PTSL PM menggunakan satuan per bidang tanah.
Pada PTSL Terintegrasi, pekerjaan dihitung dalam satuan hektar. Hal ini secara signifikan meningkatkan cakupan wilayah kerja dan menjamin proses pemetaan yang lebih sistematis.
3. Penggunaan Foto Tegak dan Metode Deliniasi
PTSL PM tidak mewajibkan penggunaan basemap foto tegak, dan belum menggunakan metode deliniasi suplesi. Pemetaan dilakukan dengan metode terestris (pengukuran menggunakan GNSS).
Berbeda dengan PTSL PM, pada PTSL Terintegrasi penggunaan basemap foto tegak menjadi keharusan agar meningkatkan kualitas peta bidang tanah. Sementara penggunaan metode deliniasi suplesi sangat disarankan agar pengukuran batas tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Gambar 1 Verifikasi Personil dan Alat

Gambar 2 Sosialisasi Kegiatan di Desa Sumbersuko

Gambar 3 Pengukuran Bidang

Gambar 4 Pengecekan dan Konfirmasi Bidang

Gambar 5 Penyerahan Evidence PTSL Terintegrasi Kab.Malang
PT Sarana Geospasial Terpadu menyelesaikan 3000 hektar pemetaan bidang tanah dengan jumlah bidang mencapai kurang lebih 30.000 bidang.
Transisi dari PTSL PM (Partisipasi Masyarakat) Menuju PTSL Terintegrasi bukan sekedar perubahan teknis, melainkan langkah strategis menuju digitalisasi data pertanahan yang lebih terpadu. SGT berkomitmen untuk terus berkontribusi secara aktif dalam membantu pemerintah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, sistematis, dan terpercaya bagi masyarakat
Penulis :
Rafi Dizarisma
Aliska Pangda Gisda
10/03/2026